Bone, Tokaseng – Masyarakat secara umum selalu menginginkan dan mengharapkan pelayanan yang maksimal dari instansi atau lembaga pemerintah. Pelayanan yang tidak berbelit-belit, yang ramah, dan tentunya tidak ada embel-embelnya. Tidak terkecuali pelayanan yang diberikan oleh Polri, masyarakat pun berharap demikian.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah salah satu fungsi pelayanan terdepan di Polri. Polsek Tellu Siattinge pun memiliki fungsi SPKT tersebut, yang tugas dan tanggungjawabnya adalah untuk memberikan pelayanan-pelayanan yang bersifat administratif berupa Pelayanan permohonan SKCK, keterangan kehilangan surat/barang berharga, bahkan sampai kepada pelayanan pengaduan kejahatan atau pelanggaran sekalipun. Termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) apabila terjadi suatu kejahatan.
Tugas pokok SPKT ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Polres dan Polsek.
“Perpol inilah yang kemudian menjadi pedoman atau acuan kami dalam bertugas di Polsek Tellu Siattinge, bahkan di jajaran Polsek lainnya di seluruh Indonesia. Seomoga kami dapat terus memberikan pelayanan yang baik dan prima untuk mewujudkan kamtibmas yang stabil.” ungkap Kapolsek Tellu Siattinge Iptu Syafriadi, S.E., Sabtu (01/10/2022).
AI_26






















