Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Daerah · 2 Mar 2026 19:38 WITA ·

Polda Sulsel Gelar Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH


 Polda Sulsel Gelar Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH Perbesar

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang terhadap pelaku Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Sidang kode etik dan profesi Polri tersebut dilaksanakan pada Senin (02/03/2026) di Mapolda Sulsel.

Usai pelaksanaan sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil persidangan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, hingga persidangan telah membuktikan secara jelas perbuatan pelaku utama dalam kasus tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan awal pelaku yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan sejumlah luka memar serta luka robek pada bagian tubuh korban. Fakta tersebut dinilai selaras dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan pembuktian tersebut, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya.,” jelas Kabid Propam.

Selain pelaku utama, Kabid Propam juga menyampaikan bahwa terdapat tiga personel lain yang turut diproses terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan, sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme

10 April 2026 - 13:05 WITA

Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

9 April 2026 - 16:25 WITA

Perkuat Pengawasan Internal, Kapolda Sulsel Buka Rakernis Bidpropam 2026

7 April 2026 - 13:39 WITA

Pengarahan Kapolda Sulsel kepada Personel Brimob Yon C Pelopor, Tegaskan Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat dan Negara

7 April 2026 - 10:28 WITA

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Bone, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Komitmen Pelayanan kepada Masyarakat

7 April 2026 - 06:58 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Prosesi Adat Mattompang Arajang, Wujud Dukungan Pelestarian Budaya di Hari Jadi Bone ke-696

6 April 2026 - 15:39 WITA

Trending di Daerah