Bone – Mare. Kanit Reskrim Polsek Mare AIPDA TAUFAN melakukan Pengungkapan Dan Penangkapan Pelaku Penggelapan Atau Penipuan di wilayah hukum Polsek Mare, sekitar pukul 19.00 WITA, Sabtu ( 30/11/2024 ).
Adapun kronologi penangkapan, Pada Hari Sabtu tanggal 13 Nopember 2024 sekitar jam 19.00 wita, personil piket jaga mako Polsek Mare menerima info tentang keberadaan tersangka penggelapan atau penipuan inisial pelaku AH yang diduga sebelumnya telah melarikan diri setelah melakukan perbuatan pidana tersebut kemudian atas informasi tersebut Ka SPKT AIPTU SYAMSUL BAHRI, S.H bersama anggota jaga BRIPKA WAHYUDI segera menuju lokasi keberadaan tersangka dan menemukan tersangka di lokasi tersebut dan segera mengamankan tersangka ke kantor Polsek Mare untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di unit reskrim.
Adapun Kronologis kejadian :
Awalnya terlapor menghubungi korban untuk membeli beras dan terjadi kesepakatan jual beli beras sebanyak 10 (Sepuluh) Ton dengan harga Rp 11.600 (Sebelas ribu enam ratus rupiah) per kilogram sehingga total sebanyak Rp 116.000.000 (Seratus enam belas juta rupiah) kemudian beras tersebut diantar menggunakan mobil truk oleh pelapor yang merupakan sopir korban ke lokasi yang diberikan oleh terlapor yaitu di Desa Mario Kec. Mare Kab. Bone dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 Wita beras sampai di lokasi kemudian beras diturunkan dan setelah itu terlapor meminta pelapor untuk menungggu pembayaran sedangkan terlapor pergi meninggalkan pelapor kemudian terlapor meminta pelapor menuju ke Kota Watampone untuk menerima pembayaran dan sesampainya pelapor di lokasi yang dimaksud terlapor kemudian terlapor datang menyerahkan pembayaran kepada pelapor namun hanya sebanyak Rp 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya dijanjikan oleh terlapor akan segera di transfer ke rekening milik korban namun sampai beberapa jam kemudian terlapor tidak mengirimkan uang yang dimaksud sehingga pelapor kembali ke lokasi beras sebelumnya diturunkan namun ternyata beras tersebut sudah tidak ada di tempat tersebut dan terlapor sudah tidak bisa ditemui dan hanya menjanjikan kepada pelapor dan korban akan segera melunasi harga pembelian beras tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 101.000.000 (Seratus satu juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Mare untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Mare AIPDA TAUFAN menyatakan bahwa, “Kami bersyukur kasus ini dapat segera terungkap berkat kerja keras tim kami dan dukungan informasi dari masyarakat. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama dalam bertransaksi, baik secara langsung maupun online, agar tidak menjadi korban penipuan. Jika mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.” Tutup Kanit Reskrim Polsek Mare
#NrM”35_