Bone Ajangale.Terjadi sengketa tanah didusun tanamewae desa timurung, menyikapi hal tersebut Bhabhinkamtibmas sambangi kediaman penggugat dan tergugat Jumat, ( 01 / 09 / 2023 ).
Upaya mediasi tingkat desa tidak berhasil, mediasi tingkat kecamatan tidak berhasil, pemerintah kecamatan Ajangale limpahkan sengketa tersebut kejalur hukum melalui litigasi.
Menyikapi surat masuk dipolsek ajangale, Bhabhinkamtibmas polsek ajangale sambangi ibu code, emang selaku penggugat dan parida selaku tergugat.
Setelah ketiga2nya disambangi oleh Bhabhinkamtibmas Polsek Ajangale diperoleh kesimpulan bahwa solusi terakhir dari sengketa tanah ini adalah melalui litigasi.
Catatan:
1. Penggugat memiliki saksi hidup
2. Tergugat memiliki rente
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali dan kami selaku Bhabinkamtimas desa agar masalah ini tetap dipercayakan kepada penegak hukum.imbau Brigpol Alif Lofty SH.MH.
Opan29