Bone – Cenrana. Pemerintah Desa Ajallasse Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap VIII tahun 2021, Selasa (31/08/2021) siang.
Tampak hadir dalam acara penyaluran BLT-DD antara lain yaitu Camat Cenrana Muh. Amin Kadir, S. Pd., M. Si., Kapolsek Cenrana Akp Enny T, SH. ,Pendamping Desa Sahal, ST. Kades Ajallasse Andi Adnan berserta perangkat , Ketua BPD Ajallasse Abd. Rahman dan para perwakilan warga masyarakat Desa Ajallasse penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap VIII tahun 2021.
Kepala Desa Ajallasse Andi Adnan mengungkapkan bahwa sebanyak 68 KK warga masyarakat Desa Ajallasse yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BLT-DD yang dianggarkan dari Dana Desa tahun 2021 dan setiap warga penerima BLT-DD mendapatkan Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Kapolsek Cenrana Polres Bone Akp Enny T, SH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kepala Desa Ajallasse beserta staf yang telah melibatkan Polri khususnya Polsek Cenrana dalam setiap kegiatan semoga hal seperti ini tetap berlanjut terus dikemudian hari.
Selanjutnya, Akp Enny T, SH menyampaikan bahwa kehadiran Polri di sini adalah selain memenuhi undangan juga monitoring, mengawal dan pengamanan dalam kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Ajallasse agar bantuan tersebut benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak untuk menerimanya serta jumlah yang dibagikan sesuai dengan yang ditentukan oleh Pemerintah.
Akp Enny T, SH meminta kepada warga masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini untuk benar-benar memanfaatkannya bantuan yang telah diterima dimasa pandemi Covid-19 ini.
Dipenhujung acara, Akp Enny T, SH menyampaikan kepada warga masyarakat Desa Ajallasse apabila dikemudian hari tersandung dengan permasalahan agar di kedepankan problem solving dan diskusikan dengan Kapolsek terlebih dahulu.
Akp Enny T, SH mengajak kepada warga masyarakat Desa Ajallasse untuk mengikuti himbauan yang telah dikeluarkan baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Semua himbauan yang telah dikeluarkan tersebut adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia,” ujarnya.
“Semua himbauan tersebut hanyalah bersifat sementara sampai benar-benar wabah Covid-19 tidak ada lagi di wilayah Indonesia,” tutur Akp Enny T, SH.
(SUFRI)