Bone-Bengo, Hari ini Rabu 20/03/24 Bripka Hasan Hasari, SH, Kanit Res Polsek Bengo Polres Bone, bersama Brigpol Achmad Nur, Banit RES Polsek Bengo Polres Bone, melaksanakan tugas penting dengan mengantar surat permintaan perpanjangan tahanan ke Kejaksaan Negeri Bone. Surat tersebut berisi permohonan perpanjangan masa tahanan atas nama dua tersangka, yaitu Lel. Andi Tape dan Lel. Abdul Rahman, dalam kasus yang menjerat mereka.
Kedua tersangka tersebut telah ditahan terkait kasus kriminal yang sedang ditangani oleh Polsek Bengo Polres Bone. Dengan dilakukannya permintaan perpanjangan tahanan, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bripka Hasan Hasari, SH, selaku Kanit Res Polsek Bengo, menyatakan, “Kami bekerja keras untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Melalui pengiriman surat permintaan perpanjangan tahanan ini, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.”
Langkah ini juga menunjukkan kerjasama yang erat antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus kriminal. Dengan berbagai instansi yang terlibat bekerja sama, diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Proses pengiriman surat permintaan perpanjangan tahanan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Bengo Polres Bone dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berlangsung demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Opr Sek Bengon