Menu

Mode Gelap
Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya Kasus Pencurian Rp26 Juta di BRILink Bone Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka

Polsek Amali · 30 Agu 2021 13:10 WITA ·

Sambangi Petani dan Komunitas Ojek Jagung, Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas


 Sambangi Petani dan Komunitas Ojek Jagung, Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas Perbesar

BONE – Amali. Polsek Amali Polres Bone meningkatkan pelaksanaan himbauan kamtibmas dan edukasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) guna mendukung program pemerintah dalam upaya menekan penyebaran virus corona/ covid-19.

Himbauan Kamtibmas dan Edukasi Prokes disampaikan khususnya oleh personil Bhabinkamtibmas selaku ujung tombak pelaksanaan tugas-tugas kepolisian ditingkat Desa/Kelurahan.

Pantauan kamera wartawan, Brigpol Andi Parakkasi salah seorang personil Polsek Amali yang ditugaskan selaku Bhabinkamtibmas di Desa Waemputtange ini terlihat melaksanakan kegiatan sambang dengan mengunjungi komunitas ojek jagung di dusun Barang Desa Waemputtange Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Minggu, 29/08/2020 sore.

Brigpol Andi Parakkasi menuturkan bahwa kegiatan kunjungan atau sambang dalam istilah kepolisian tersebut bertujuan untuk menyampaikan himbauan kamtibmas dan mengedukasi masyarakat tentang penerapan Protokol Kesehatan dengan cara memakai masker bila terpaksa keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun guna menekan penyebaran covid-19.

Lebih lanjut, Pak Bhabin mengingatkan kepada Warga agar berhati-hati dalam berkendara apalagi saat memuat barang/ membawa jagung agar lebih waspada dan jangan negebut-ngebutan.

Ditempat terpisah, Kapolsek Amali Polres Bone Iptu Muhlis, SH., menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Bone no. 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Bone maka saat ini jika bepergian atau beraktivitas diluar rumah wajib menggunakan Masker karena akan ada sanksi bagi yang melanggar peraturan bupati tersebut. Tegas Kapolsek Amali

Laporan : SUFRI

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaga Kamtibmas Malam Hari, Personil Piket Polsek Amali Gelar Patroli Biru

27 Mei 2024 - 20:23 WITA

Bhabinkamtibmas Briptu Wahyudi Tingkatkan Kemitraan Dengan Rutin Sambang Warga

31 Januari 2024 - 10:41 WITA

Sinergi Jaga Kamtibmas. Bhabinkamtibmas Intens Koordinasi Dengan Pemdes

31 Januari 2024 - 10:27 WITA

Kompak. Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Amali Rutin Sambang Warga

23 Januari 2024 - 08:18 WITA

Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Amali Rutin Sambang Desa

14 Agustus 2023 - 08:24 WITA

Bersama Tim Monev Kecamatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Temukan Ini

27 Juli 2023 - 08:01 WITA

Trending di Polsek Amali