Bone -Apala Bidang Hukum Polda Sul-sel menyosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polsek Barebbo Polres Bone, Kamis 27/7 /23
Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini disampaikan oleh AKP ABD RAHMAN SH.MH ( PS. Kaur Standarisasi Subbibwabprogesi Bidprooam Polda Sul-Sel
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, dan bahkan meniadakan pelanggaran,” kata AKP ABD RAHMAN SH.MH
Ia mengatakan bahwa selain sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri, juga untuk menyampaikan lebih mendalam isi Perpol No 7 Tahun 2022 agar menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas.
AKP. ABD RAHMAN SH.MH juga mengingatkan kembali tentang etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai kode Etik Profesi Polri yang memiliki empat ruang lingkup, yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
“Jadi, mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kedinasan, banggalah jadi seorang polisi tapi ingat jangan Sombong
Sosialisasi tersebut, tentunya bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari. dengan memedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
“pada intinya, kami tekankan kepada anggota untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian” tegasnya.
AKP ABD RAHMAN SH.MH juga mengingatkan para anggota agar bijak dalam bermedia sosial dengan menjunjung tinggi etika berkomunikasi dan selektif dalam menyebarkan setiap informasi.
“terkait media sosial, kami ingatkan juga agar tetap selektif dalam menyebarkan informasi serta menjaga etika saat berkomunikasi di medsos” tambahnya.
Jelang pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, Tim sosialisasi mengajak kepada seluruh anggota agar tetap bersikap Netral dan tidak membuat kegaduhan.
Terakhir, berharap setiap anggota dapat meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“harapan kami, setiap anggota khususnya di lingkup Polsek Barebbo Polres Bone , dapat meningkatkan kedisiplinannya, serta tidak melakukan pelanggaran baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana
Sementara itu, Kapolsek Barebbo Iptu Siswanto yang mendampingi Tiem mengatakan dengan dilaksanakannya sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri oleh Polda .Sul-Sel diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat menghindari pelanggaran sekecil apapun yang akan merugikan anggota dan institusi Polri.
“Kami sebagai anggota Polri harus berprilaku baik dan humanis kepada masyarakat agar dapat menjaga citra Polri yang lebih baik ke depannya,” kata Kapolsek Barebbo
NnZz