Menu

Mode Gelap
Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya Kasus Pencurian Rp26 Juta di BRILink Bone Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka

Polsek Tellu Siattinge · 27 Mei 2024 14:05 WITA ·

Personil Polsek Tellu Siattinge ungkap kasus pencurian mesin ketinting


 Personil Polsek Tellu Siattinge ungkap kasus pencurian mesin ketinting Perbesar

polresbonetribratanews.com, Tellu Siattinge – Kerja keras personil Polsek Tellu Siattinge akhirnya membuahkan hasil dengan terungkapnya salah satu kasus pencurian. Kasus ini terjadi di Desa Lea, Tellu Siattinge, Bone, pada hari Jumat (dini hari), tanggal 24 Mei 2024, sekitar jam 01.00 WITA. Kasus pencurian ini kemudian baru dilaporkan oleh korban pada keesokan harinya, tepatnya pada Sabtu malam (25/05/2024).

Baca juga : Beri imbauan saat sambang, Brigpol Sultan bangun kedekatan 

Tanpa menunggu lama, personil Polsek Tellu Siattinge pun mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan awal. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada hari Ahad, (26/05/2024).

Bhabinkamtibmas Desa Lea, Aiptu Suhati, dan Kanit Reskrim, Aiptu H. Gusnaedi Nurdin, mengumpulkan informasi dan berhasil mengidentifikasi beberapa orang pelaku. Berdasarkan keterangan awal yang berhasil terkumpul, dan dengan bantuan dari pemerintah Desa Lea, dua dari tiga orang pelaku berhasil ditangkap.

Para pelaku berhasil tertangkap

Selain itu, Aiptu Suhati pun berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit mesin penggerak (motor) ketinting (perahu). Kedua mesin tersebut para pelaku sembunyikan di dalam septic tank yang tidak terpakai lagi. Mesin ini adalah milik korban atas nama Asse, yang sebelum pencurian ini terjadi, mesin tersebut ia simpan di sebuah rumah sawah miliknya.

Baca juga : Personel Polsek Tellu Siattinge Membangun Komunikasi dengan Pedagang di Pasar Tokaseng

Para pelaku yang berhasil tertangkap saat ini, berinisial MNA (21) dan seorang lainnya yang masih anak-anak, yang berinisial AS (17). Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Tellu Siattinge.

“Salah seorang pelaku yaitu MNA saat ini telah kami lakukan penahanan, sementara satunya lagi yaitu AS, tidak ditahan, karena masih anak-anak dan sedang mengikuti ujian di sekolahnya. Kedua pelaku ini kami jerat dengan delik pencurian dengan pemberatan (curat), karena perbuatan tersebut mereka lakukan bersama-sama dan pada malam hari, sebagaimana tersebut dalam pasal 363 KUHPidana. Sedangkan untuk seorang pelaku lainnya, sedang kami lakukan pencarian,” ujar Kanit Reskrim Aiptu H. Gusnaedi.

AI_26

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Wujud sinergitas Polri, Pak Bhabin kawal penyaluran bansos PKH 

12 Oktober 2024 - 22:48 WITA

Bripka Saharuddin menghadiri penyaluran bansos PKH

Pesan Aiptu Suhati kepada warga : jauhi pelanggaran hukum 

12 Oktober 2024 - 22:32 WITA

Hadir dan berdialog bersama warga, personil Polsek Tellu Siattinge bahas persoalan kamtibmas

12 Oktober 2024 - 22:23 WITA

Lakukan patroli, personil Polsek Tellu Siattinge berdialog dan membahas persoalan kamtibmas

Bangun kedekatan dan silaturahmi, Ibu Bhabin hadir lakukan sambang di desa 

12 Oktober 2024 - 22:12 WITA

Sambang Aiptu Suhati di desa binaan

Solidaritas Polri, hadiri peringatan Maulid di SMA Negeri 14 Bone

12 Oktober 2024 - 22:04 WITA

Aiptu Soedjadi hadiri peringatan Maulid di SMA Negeri 14 Bone

Rutin ajar mengaji di desa binaan, ini tujuan Aiptu Suhati

8 Oktober 2024 - 15:38 WITA

Trending di Polsek Tellu Siattinge