polresbonetribratanews.com, Bone – Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease (Covid-19) di Kab. Bone, Bhabinkamtibmas Polsek Bontocani Polres Bone Bripka Firman aktif sambangi Desa binaannya dan memberi edukasi kepada warga tentang pencegahan penularan Corona virus disease (Covid-19).
Selain untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Bontocani Polres Bone Bripka Firman aktif mengunjungi Desa binaannya dan memberi edukasi dan pemahaman kepada warga tentang pencegahan penularan Covid-19, Jumat,23/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Bontocani Polres Bone Bripka Firman sambangi warga dan mengajak untuk membiasakan diri dengan M3+1T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun warga binaannya di Desa Pattuku Kec. Bontocani Kab. Bone.
Saat ditemui Bhabinkamtibmas Polsek Bontocani Polres Bone mengatakan ” Salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19 wajib memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, tetap menjaga jarak,rajin mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer kepada warga sebagai upaya pencegahan penularan itu” kata Bripka Firman kepada wartawan.
Ditempat terpisah Kapolsek Bontocani Polres Bone mengatakan “Hal itu dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sebagai upaya pencegahan penularan Covid -19 yang di galakkan oleh Pemerintah dan hal tersebut harus kita dukung bersama dan saya berpesan kepada Bhabinkamtibmas agar tidak bosan menghimbau kepada warga tentang Protokol Kesehatan di masa Pandemi ini” kata AKP Muh.Nasir.
(Mus XX)