Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Sat Polairud · 25 Mar 2025 11:13 WITA ·

POLAIRUD POLRES BONE TANGKAP PEMILIK BELASAN DETONATOR RAKITAN


 POLAIRUD POLRES BONE TANGKAP PEMILIK BELASAN DETONATOR RAKITAN Perbesar

*BONE* – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bone berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku kepemilikan bahan peledak berupa detonator rakitan jenis “lappa-lappa” di kawasan pesisir Bone, Sulawesi Selatan, Senin (24/3/2025).

Terduga pelaku berinisial MF alias AD (35), warga Lingkungan Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, ditangkap saat ditemukan membawa 12 batang detonator rakitan jenis lappa-lappa yang disimpan dalam kantong celananya.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H Melalui Kasat Polairud Polres Bone, AKP Bunga Salu, S.Sos,, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi tentang adanya aktivitas penjualan bahan peledak di kawasan pesisir. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka yang diduga akan menjual detonator tersebut kepada nelayan setempat,” ujar AKP Bunga Salu, S.Sos.

Tim operasi yang dipimpin Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bone, IPDA Andi Syarifuddin, SH, bersama lima personel langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 12 batang detonator rakitan jenis lappa-lappa.

Lappa-lappa merupakan sebutan lokal untuk detonator rakitan yang biasa digunakan dalam praktik penangkapan ikan dengan cara meledakkan terumbu karang. Praktik ini tergolong ilegal karena merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Satpolairud Polres Bone untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Bunga Salu, S.Sos.

Kasat Polairud Polres Bone mengimbau kepada nelayan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan karena selain melanggar hukum, praktik tersebut juga merusak ekosistem laut dan membahayakan kelangsungan hidup biota laut untuk jangka panjang.

“Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk mencegah penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan di perairan Kabupaten Bone,” pungkas AKP Bunga Salu.(*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pihak Satpolairud Polres Bone Periksa Alat Keselamatan Kapal Barang Di Dermaga Pelabuhan Rakyat Bajoe

24 April 2025 - 20:57 WITA

Amankan Aktivitas Penyeberangan Aparat Satpolairud Polres Bone Sampaikan Himbauan Keselamatan Kepada Penumpang Ferry

24 April 2025 - 20:38 WITA

Pastikan Kapal Patroli Siap Operasional, Kanit Harkan Kapal Satpolairud Polres Bone Lakukan Pemeliharaan Rutin

22 April 2025 - 22:06 WITA

Jajaran Kepolisian Satpolairud Polres Bone Hadir Ditengah-Tengah Aktivitas Penyeberangan Bajeo, Berikan Pelayanan Kepada Penumpang Ferry

22 April 2025 - 21:59 WITA

Personil Piket Satpolairud Polres Bone Lakukan Sambang Dan Pantau Situasi Kamtibmas Di Pelabuhan Bajoe

22 April 2025 - 21:54 WITA

Sambangi Penumpang Ferry, Aparat Satpolairud Polres Bone Beri Himbauan Kamtibmas

21 April 2025 - 21:33 WITA

Trending di Sat Polairud