Bone – Manurunge, Bertempat di Kantor Camat Tanete Riattang Barat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan mediasi (problem solving) terkait laporan warga mengenai batas tanah dan pengembalian fungsi lorong sebagai akses jalan.”Kamis (24/04/2025)
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak yang berselisih dipertemukan dan dilakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dipermasalahkan. Setelah mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor, mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan bahwa tanah yang dipermasalahkan akan dikembalikan fungsinya sebagai lorong untuk akses jalan di depan rumah terlapor.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama. Bhabinkamtibmas Polsek Tanete Riattang, Bripka Muh. Tachdir, turut hadir dalam proses mediasi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas sikap kedua belah pihak yang mau menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kehadiran kami untuk memastikan penyelesaian berlangsung aman, damai, dan berkeadilan bagi semua pihak,” ungkap Bripka Muh. Tachdir.
Dengan selesainya mediasi ini, diharapkan tidak ada lagi gesekan di masyarakat dan akses lorong kembali dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
EAT 39