Bone – Cenrana. Unit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan ke Cabang Kejaksaan Negeri Bone yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Bone , Senin (22/09/2025).
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka dengan tersangka berinisial A dinyatakan lengkap oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone.
Penyerahan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Aiptu Rais dan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Bone.
Kapolsek Cenrana Iptu Muh. Arfah melalui Kanit Reskrim Polsek Cenrana Aiptu Rais mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum”. Jelasnya.
Dengan pelimpahan tahap II, artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”.tambahnya.
Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, tutup Kanit Reskrim Polsek Cenrana Aiptu Rais.
(M21)






















