Menu

Mode Gelap
Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya Kasus Pencurian Rp26 Juta di BRILink Bone Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka Kapolres Bone Hadiri Rakor Forkopimda Sulawesi Selatan untuk Sukseskan Pilkada Aman dan Damai Tragedi Berdarah di Bone: Dua Pria Diduga lakukan Pembunuhan Tukang Kayu, Polisi Bergerak Cepat

Headline · 20 Agu 2021 06:33 WITA ·

Instruksi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melakukan penegakan hukum yang berlaku bila ada fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran,


 Instruksi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melakukan penegakan hukum yang berlaku bila ada fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran, Perbesar

polresbonetribratanews.com – Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan aparat untuk tidak terlalu reaktif menanggapi munculnya mural 404: Not Found.

Agus juga menyebut, hal serupa juga diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menangani suatu kasus.

“Bapak Presiden tidak berkenan bila kami responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kami dan jajaran,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/8).

Menurut Agus, untuk ekspresi kritis dan memberikan saran kepada Pemerintah adalah sah dilakukan. Apalagi, di negara yang menganut sistem demokrasi.

Namun, Agus menegaskan, apabila suara kritis sudah berujung pada fitnah ataupun hal yang memecah belah bangsa, pihak kepolisian akan langsung turun tangan melakukan penegakan hukum yang berlaku.

“Kritis terhadap pemerintah saya rasa tidak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani,” ujar Agus.

Dalam hal 404: Not Found, Agus menyebut, pihaknya akan mengikuti instruksi Presiden Jokowi. Sebab itu, Polri tidak akan memproses lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.

“Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu,” tutup Agus. (red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Tanete Riattang Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M

11 September 2024 - 12:40 WITA

Personel Lantas Polsek Tanete Riattang Atur Lalu Lintas di SPBU untuk Atasi Kemacetan

11 September 2024 - 10:59 WITA

Polsek Awangpone Polres Bone Memantau Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Desa Awolagading

11 September 2024 - 09:17 WITA

Personel Unit Lantas Polsek Tanete Riattang Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan Kemacetan

11 September 2024 - 07:54 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Tanete Riattang Serahkan Piala dalam Turnamen Pilar Kamtibmas Cup

11 September 2024 - 07:33 WITA

Polsek Awangpone Polres Bone Memantau Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Desa Cakke Bone

10 September 2024 - 13:30 WITA

Trending di Headline