Bone – Mare.
Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan transparansi pengelolaan anggaran desa, Bhabinkamtibmas Desa Lapasa Bripka Surya Sukmana menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Khusus yang diselenggarakan di Balai Desa Lapasa Kecamatan Mare Kabupaten Bone. Pukul 08.30 WITA, Kamis ( 20/02/2025 ).
Acara ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Zaenal Abidin selaku mewakili Camat Mare, Kepala Desa Lapasa Bapak Andi Arifuddin beserta perangkatnya, Bhabinkamtibmas Bripka Surya Sukma, Bhabinsa Koptu Amir, anggota Badan Permusyawaratan Desa Lapasa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat. Dalam musyawarah ini, dibahas beberapa agenda utama, di antaranya perencanaan program ketahanan pangan serta laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Bhabinkamtibmas Bripka Surya Sukma dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ia juga menekankan bahwa program ketahanan pangan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat guna mencapai kesejahteraan bersama.
Dengan adanya Musyawarah Desa Khusus ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam mendukung ketahanan pangan serta memastikan bahwa penggunaan anggaran desa berjalan dengan baik dan sesuai peruntukannya. Bhabinkamtibmas Bripka Surya Sukma juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan program desa demi kemajuan bersama.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi tanya jawab serta diskusi interaktif antara pemerintah desa dan masyarakat guna menyerap aspirasi dan masukan terkait program-program yang akan dijalankan ke depannya. Maka hasil musyawarah Desa Lapasa untuk alokasi dana Desa tahun 2025 sebesar RP 893.000.000 delapan ratus sembilan puluh tiga juta , yang akan dikelola oleh BUMDES 20% .
sebesar Rp. 178.000.000 (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk ketahanan pangan, namun masih sosialisasi, belum ditetapkan.
#NrM”35_