BONE. Awangpone – Personil Polsek Awangpone Polres Bone terus melaksanakan operasi yustisi, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kspkt Polsek Awangpone Polres Bone Aiptu Sultan, SH bersama personil lainnya di depan Mapolsek Awangpone kelurahan Macope kecamatan Awangpone kabupaten Bone. Kamis (19/08/2021) Pagi.
Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir, sehingga dibutuhkan kepedulian untuk semua pihak agar penyebaran virus ini bisa terputus sehingga aktivitas bisa berjalan seperti biasanya.
Termasuk dalam hal ini Kepolisian Sektor Awangpone terus melakukan operasi setiap harinya guna mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan penerapan orotokol kesehatan sebagai usaha untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.
Dan kali ini oleh petugas kepolisian yang melakukan operasi yustisi mendapati pelanggar sehingga diberikan sanksi berupa teguran lisan namun tetap humanis.
Semoga teguran kepada pelanggar protokol kesehatan ini dapat menjadi perhatian dan tidak mengulangi pelanggarannya.
Disamping pendisiplinan penerapan protokol kesehatan kepada pengguna jalan, dalam kesempatan ini petugas kepolisian juga mengingatkan agar tetap tertib dalam berlalu lintas diantaranya menggunakan pelindung kepala berupa helm yang berstandar Nasional Indonesia.
Ini tentunya demi kebaikan pengendara dalam rangka menghindari terjadinya laka lantas dan berakibat vatal, karena terjadinya kecelakaan Lalu Lintas selalu diawali oleh pelanggaran.
Saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Kapolsek Awangpone Polres Bone Akp Agus, SH mengatakan bahwa “Kegiatan Operasi Yustisi ini terus dilakukan sebagai upaya mengawal kedisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan tentunya dengan harapan dapat memutus penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih ada,” Ucap Kapolsek. (WR)