polresbonetribratanews.com, BONE – Tim Resmon Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Muhammad Riad,S.Sos. kembali menagkap pelaku pecurian laptop yang tersimpan dalam kamar rumah korban MD (75 tahun) yang beralamat di Jalan Taqwa Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
Berawal dari laporan korban MD di Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone pada tanggal 12 Oktober 2020, maka pihak Kepolisian Unit Resmob Satreskrim Polres Bone langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal kejadian tersebut, alhasil pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 bertempat di jalan Veteran Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone pelaku Andi IW berhasil diamankan.
Pelaku Andi IW (38 tahun) yang merupakan resedivis kasus pencurian menjelaskan di hadapan kepolisian, bahwa pencurian terhadap laptop merk Compaq milik korban MD dilakukan pukul 00.30 wita. dini hari dan korban sementara tertidur dengan jalan mencungkil jendela rumah korban dengan menggunakan alat hingga masuk ke dalam rumah, dan setelah mengambil leptop korban, pelaku langaung meninggalkan TKP.
Kasat Reskrim Polres Bone membenarkan kejadian tersebut, “benar telah diamankan pelaku Andi IW bersama barang bukti di Polres Bone, dan atas perbuatannya pelaku akan menjalani proses hokum selanjutnya, serta perlu diketahui bahwa pelaku merupakan resedivis kasus pencurian,” jelas Ardy
Emank21.