Sibulue (17/02) – Sengketa kepemilikan tanah warisan kerap terjadi, terutama yang melibatkan anggota keluarga. Kali ini, kasus serupa kembali muncul di Desa Pattiro Bajo, yang menyebabkan ketegangan di antara pihak yang bersengketa.
Kasus ini sebelumnya telah dimediasi oleh Kepala Desa Pattiro Bajo, Muh. Akiel, sebanyak tiga kali di kantor desa. Namun, hingga saat ini belum ada titik temu yang disepakati oleh kedua belah pihak. “Kalau tidak salah, sudah tiga kali kami pertemukan di kantor desa, tetapi masih belum ada kesepakatan,” ujar Muh. Akiel.
Melihat situasi yang belum menemukan solusi, Bhabinkamtibmas Desa Pattiro Bajo, Brigpol La Tenri Tatta, S.H., berinisiatif untuk mengambil alih penyelesaian perkara. Dengan dorongan dari Brigpol Tenri, mediasi akhirnya dipindahkan ke Aula Kantor Camat Sibulue, melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa, para saksi, Kepala Desa, serta Camat Sibulue, Andi Amry Amin, S.E.
Dalam jalannya mediasi, Brigpol Tenri menunjukkan sikap tegas. “Sebelumnya saya telah melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi lengkap terkait obyek tanah yang disengketakan. Saya juga telah menerima pernyataan dari kedua belah pihak, keluarga, serta saksi-saksi,” ungkap Brigpol Tenri.
Berkat ketegasan Brigpol Tenri, mediasi berjalan lancar tanpa adanya keributan. Kedua belah pihak akhirnya menerima hasil keputusan yang telah disepakati, dan selanjutnya membuat surat pernyataan resmi. Hasil pernyataan ini kemudian akan diajukan kepada Kepala Desa untuk proses administrasi dan pembagian tanah yang disengketakan.
Camat Sibulue, Andi Amry Amin, S.E., mengapresiasi langkah yang diambil oleh Brigpol Tenri dalam menyelesaikan sengketa ini. “Dengan ini, kasus ini sudah selesai dan tidak perlu lagi dilanjutkan ke pengadilan agama,” ujar Andi Amry.
Dengan penyelesaian ini, diharapkan tidak ada lagi konflik berkepanjangan di antara pihak yang bersengketa, serta menjadi contoh penyelesaian masalah yang efektif melalui mediasi yang tegas dan profesional.