BONE-Bengo, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengo Polres Bone menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dengan sasaran warga yang sedang bergerombol/Nongkrong di pinggir jalan raya Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, Sabtu (14/8/21).
Kegiatan operasi yustisi yang dilakukan Unit Binmas Polsek Bengo Aiptu Mustamin saat dalam perjalanan menuju tempat tugas melihat waega sedang bergerombol / nogkrong sipinggir jalan.
Dalam kegiatan tersebut petugas memberikan teguran kepada beberapa warga yang sedang nongkrong yang tidak memakai masker dengan memberikan teguran serta menghinbau untuk tetap patuhi prokes dengan merapkan 5M ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan ),” ujar Aiptu Mustamin
Kapolsek Bengo IPTU Andi Jalaluddin, S.Sos menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka menertibkan warga yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan inpres No 6 tahun 2020 serta Perbup no 65 tahun 2020 di wilayah kecamatan Bengo kabupaten Bone.
Dalam operasinya, petugas memberikan teguran serta imbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah.
Untuk mendisiplinkan warga yang tidak menggunakan masker petugas langsung memberikan teguran.
Lebih lanjut, kata Kapolsek tujuan operasi yustisi agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan teratur memakai masker, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda. Ujar Kapolsek
Supri.