Bone – Mendapatkan laporan dari warga tentang adanya permasalahan atau sengketa batas tanah antara pihak baji dengan pihak muh.Anno di Desa balle Kecamatan Kahu Kabupaten Bone.
Tanpa menunggu permasalahan menjadi berkembang yang memungkinkan mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Kahu Polres Bone Aiptu Darmais bersama Kadus masyuro dan Ketua RT setempat mendatangi warga yang sedang berselisih. Minggu( 11/02/2023 ).
Menindak lanjuti permasalahan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Kahu Polres Bone Aiptu Darmais bersama Kadus masyuro dan Ketua RT mengambil inisiatif menyelesaikan permasalahan warga secara kekeluargaan yang sering di kenal dengan istilah Problem Solving.
Bhabinkamtibmas Aiptu Darmais mengatakan bahwa setelah dilakukan mediasi dengan pendekatan kepada kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat menentukan batas tanah sesuai dengan Sertifikat / surat-surat yang di miliki keduanya Selanjutnya di lakukan pengukuran dan penetapan batas.
Permasalahan warga kami selesaikan melalui Problem Solving, kedua belah pihak sudah sepakat atas batas yang telah di tetapkan” Ungkap Aiptu Darmais
Ditempat terpisah Kapolsek Kahu Polres Bone Iptu Andi Jalaluddin,S.Sos yang di konfirmasi mengapresiasi tindakan Bhabinkamtibmas Desa Balle Kecamatan Kahu Kabupaten Bone dalam menangani permasalahan diwilayah binaannya.
Tidak semua permasalahan yang terjadi harus dibawa ke ranah hukum dan diharapkan para Bhabinkamtibmas lebih aktif menangani problem solving di wilayah binaannya seperti yang di lakukan Aiptu darmais,” Ucap Kapolsek.