Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Polres · 12 Des 2024 11:00 WITA ·

Beli sabu Melalui Instagram, Kini Pelaku Diamankan di Jalan Wahidin Sudirohusodo


 Beli sabu Melalui Instagram, Kini Pelaku Diamankan di Jalan Wahidin Sudirohusodo Perbesar

BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (09/12/2024) pukul 02.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, diamankan tiga orang pelaku yakni JB (25) alamat BTN Dirs, Kelurahan Bukaka, H (42) alamat Jl. Mangga, Kelurahan Macege dan S (30) alamat Jl. Husain Jeddawi, Kelurahan Macege.

“Personel terlebih dahulu melakukan penangkapan tehadap pelaku JB yang tertangkap tangan sedang menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan sementara dipegang di tangan kanannya, Kemudian dari pengakuannya, sabu tersebut di peroleh dengan cara dibeli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari H dengan tujuan untuk diantarkan kepada H yang awalnya memesan sabu kepada pelaku”, Ujarnya.

Atas keterangan tersebut, Personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H dipinggir Jalan Agus Salim, Kelurahan Macege yang dalam penguasaannya kembali ditemukan barang bukti berupa 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening diduga sabu, 1 batang pireks kaca dan 1 Unit Handphone yang digunakan untuk bertraskasi sabu.

“Kemudian dari keterangan pelaku H, sabu yang ditemukan dalam penguasaanya diperoleh dari A sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga satu juta rupiah, sedangkan sabu yang sebelumnya ia serahkan kepada pelaku JB adalah sabu yang ia peroleh dengan cara system tempel dengan berkomunikasi dan diarahkan oleh pelaku S”, Jelasnya.

Setelah itu, Personel kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S di Jalan Agus Salim tepatnya didalam rumah kostnya yang dalam penguasaannya hanya ditemukan 1 HP yang digunakan untuk bertransaksi sabu dan mengakui kalau benar dirinyalah yang telah memperantarai pelaku H memperoleh sabu yang sebelumnya ia peroleh juga dengan cara system tempel melalui akun Instagram @Puangube.

“Maka atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk A dan pemilk Akun Istagram @Puangbabe masih dalam pengejaran”, Terangnya.

 

TK*

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dalam Rangka Penanaman Jagung Serentak, Kapolres Bone Pimpin Monitoring dan Evaluasi Gugus Tugas

16 Januari 2025 - 12:41 WITA

Peduli Terhadap Sesama, Kapolres Bone bersama Ketua Bhayangkari Beri Bantuan ke Korban Kebakaran di BTN Amanda II

15 Januari 2025 - 12:45 WITA

Dalam Rangka HUT Bank Sulselbar ke-64 Tahun, Kapolres Bone bersama Pj. Bupati Ikut Donor Darah

13 Januari 2025 - 13:06 WITA

Polres Bone Melakukan Penyuluhan Kamtibmas bagi Siswa SD Inpres 6/75 Manurungnge

13 Januari 2025 - 09:40 WITA

Tim Gabungan Polda Sulsel Melakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi kepada Personel Polres Bone

10 Januari 2025 - 11:08 WITA

Hadiri Lepas Sambut Danrem dan Syukuran Korem 141 Toddopuli, Kapolres Bone Sampaikan Selamat

9 Januari 2025 - 11:44 WITA

Trending di Polres