Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone Apel Kesiapan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Polres Bone Polda Sulsel Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026

Polres · 12 Des 2024 11:00 WITA ·

Beli sabu Melalui Instagram, Kini Pelaku Diamankan di Jalan Wahidin Sudirohusodo


 Beli sabu Melalui Instagram, Kini Pelaku Diamankan di Jalan Wahidin Sudirohusodo Perbesar

BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (09/12/2024) pukul 02.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, diamankan tiga orang pelaku yakni JB (25) alamat BTN Dirs, Kelurahan Bukaka, H (42) alamat Jl. Mangga, Kelurahan Macege dan S (30) alamat Jl. Husain Jeddawi, Kelurahan Macege.

“Personel terlebih dahulu melakukan penangkapan tehadap pelaku JB yang tertangkap tangan sedang menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan sementara dipegang di tangan kanannya, Kemudian dari pengakuannya, sabu tersebut di peroleh dengan cara dibeli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari H dengan tujuan untuk diantarkan kepada H yang awalnya memesan sabu kepada pelaku”, Ujarnya.

Atas keterangan tersebut, Personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H dipinggir Jalan Agus Salim, Kelurahan Macege yang dalam penguasaannya kembali ditemukan barang bukti berupa 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening diduga sabu, 1 batang pireks kaca dan 1 Unit Handphone yang digunakan untuk bertraskasi sabu.

“Kemudian dari keterangan pelaku H, sabu yang ditemukan dalam penguasaanya diperoleh dari A sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga satu juta rupiah, sedangkan sabu yang sebelumnya ia serahkan kepada pelaku JB adalah sabu yang ia peroleh dengan cara system tempel dengan berkomunikasi dan diarahkan oleh pelaku S”, Jelasnya.

Setelah itu, Personel kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S di Jalan Agus Salim tepatnya didalam rumah kostnya yang dalam penguasaannya hanya ditemukan 1 HP yang digunakan untuk bertransaksi sabu dan mengakui kalau benar dirinyalah yang telah memperantarai pelaku H memperoleh sabu yang sebelumnya ia peroleh juga dengan cara system tempel melalui akun Instagram @Puangube.

“Maka atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk A dan pemilk Akun Istagram @Puangbabe masih dalam pengejaran”, Terangnya.

 

TK*

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Penanganan Sampah Nasional, Wakapolres Bone Pimpin Korve Gabungan Polres dan Brimob

6 Februari 2026 - 08:03 WITA

Sat Binmas Polres Bone Gelar Anev Bhabinkamtibmas

4 Februari 2026 - 08:36 WITA

Kasat Lantas Polres Bone Pimpin Sosialisasi Ops Keselamatan 2026

4 Februari 2026 - 08:24 WITA

Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Pasang Spanduk Peringatan di Titik Rawan Lakalantas

4 Februari 2026 - 08:12 WITA

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Bone Laksanakan Sambang Sapa kepada Satpam Universitas Andi Sudirman

3 Februari 2026 - 06:31 WITA

Operasi Pasar, Polres Bone Bone Bersama Dinas Terkait Awasi Distribusi LPG 3 Kg di Kecamatan Tellu Siattinge

3 Februari 2026 - 06:13 WITA

Trending di Polres