BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Dusun Bulu Masing, Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (6/8/2024).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa, ada 3 masyarakat Kecamatan Sibulue yang di amankan. Yaitu S Alias L alamat Desa Malluse Tasi, S Alias M alamat Desa Pattiro Riolo dan AB alamat Boarenge, Desa Sumpang Minangae.
“Sat Res Narkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan tehadap pelaku S Alias L yang sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan terselip didalam topi pelaku”, Ujarnya.
Dari pengakuan pelaku S Alias L, sabu tersebut diperoleh dari tangan Pelaku S Alias M dengan cara dibeli seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Pihak kepolisian melakukan Pengembangan dan berhasil menangkap pelaku S Alias M.
“Dari pengakuan pelaku S Alias M, sabu yang ia serahkan kepada pelaku S Alias L adalah sabu yang di beli dari tangan I dengan menggunakan uang yang diserahkan oleh Pelaku S Alias L sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang diperantarai oleh Pelaku AB yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian”, Jelasnya.
“Maka atas Kejadian tersebut, Para pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan I masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resanarkoba Polres Bone”, Terangnya.