Barebbo, 8 April 2025 – Bhabinkamtibmas Polsek Barebbo, Bripka Samsu Alam, S.Sos, bersama Kepala Desa (Kades) Lampoko, melaksanakan kegiatan sambang desa dan patroli pada hari Selasa, 8 April 2025. Dalam kesempatan ini, mereka menyampaikan beberapa imbauan penting kepada warga Desa Lampoko terkait pelaksanaan hiburan musik dalam acara hajatan.
Bripka Samsu Alam mengingatkan agar setiap penyelenggaraan hajatan yang melibatkan hiburan musik, baik itu organ tunggal maupun band, untuk selalu mengurus surat izin keramaian terlebih dahulu. Surat izin ini harus diperoleh dengan meminta pengantar dari pihak desa sebagai langkah untuk memastikan agar acara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Penting bagi setiap warga yang mengadakan hajatan dengan hiburan musik untuk mengajukan izin terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menghindari hal-hal yang dapat meresahkan warga lainnya,” ungkap Bripka Samsu Alam.
Selain itu, Bripka Samsu Alam dan Kades Lampoko juga mengingatkan agar dalam acara hiburan musik, tidak ada pertunjukan yang melibatkan gerakan erotis atau hal-hal yang dapat mencoreng norma-norma sosial, terlebih di hadapan anak-anak. Mereka mengimbau kepada penyelenggara acara untuk menjaga kesopanan dalam pertunjukan agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda.
“Acara hiburan harus tetap dalam batas wajar dan tidak menampilkan pertunjukan yang bisa merusak moral, terutama yang melibatkan anak-anak,” tambah Kades Lampoko.
Kegiatan sambang desa dan patroli ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan bersama. Dalam laporan Door to Door System (DDS) yang dilakukan, keduanya berharap warga dapat lebih bertanggung jawab dan bijaksana dalam mengadakan acara, sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan harmonis di lingkungan desa.
Imbauan ini disambut baik oleh warga Desa Lampoko yang menyatakan siap mengikuti aturan yang ada demi terciptanya kedamaian dan ketertiban bersama. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan hajatan di desa dapat berlangsung tanpa menimbulkan gangguan, baik dari sisi keamanan maupun sosial.
NnZz