Menu

Mode Gelap
Wakapolres Bone Sambut Tim Puslitbang Polri Dalam Rangka Penelitian Peran Polri dalam Menanggulangi Intoleransi dan Radikalisme Laskar Anti Korupsi dan Pejuang 45 serta Masyarakat Bone Mendukung Deklarasi damai Pemilu 2023 dan demokratis Bersama Polres Bone Pelatihan Fungsi Tekhnis Humas Jajaran Polres Bone dalam Rangka Operasi Mantap Brata 2023-2024 Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba, Tim Patmor Polres Bone Dapat Reward Dari Kapolres. Upacara Hari Kesaktian Pancasila Polres Bone Tahun 2023 Memperkuat Semangat Kebersamaan

Polsek Tanete Riattang · 7 Agu 2023 14:01 WITA ·

3 Pilar Kamtibmas Tinjau Lokasi Sengketa Lahan Hingga Buka Peta Blok


 3 Pilar Kamtibmas Tinjau Lokasi Sengketa Lahan Hingga Buka Peta Blok Perbesar

Bone – Manurungnge. Menindak lanjuti surat pengaduan kasus tanah yang terletak di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel. “Senin, 07/8/2023.

Pihak pertama inisial GT, 43 tahun, wirawasta, warga carawali bersengketa dengan pihak ke dua inisial Hj. MJ, 43 tahun, Irt, warga desa panyili kecamatan palakka kabupaten bone.

GT memiliki sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Carawali yang selama ini di kelolah dengan bukti pembayaran SPPT yang dia miliki.

Kemudian Hj. MJ mengklaim bahwa tanah tersebut dengan lokasi yang sama adalah tanah milik orang tuanya atas nama Wellu (almarhum) juga dengan bukti kepemilikan pembayaran SPPT yang dia miliki.

Bhabinkamtibmas Lurah Bulu Tempe Aipda Ulpiadi besama lurah dan Babinsa mediasi kedua belah pihak kemudian survei lokasi objek tanah.

Kedua SPPT yang dimiliki oleh kedua belah pihak adalah objek tanah yang sama, kemudian pihak kelurahan membuka peta blok wilayah Kelurahan Bulu Tempe hasilnya nama yang tertera adalah an. Wellu merupakan orang tua dari pihak ke – 2 Hj.Mj.

Pihak pertama tidak menerima karena selama ini yang bersangkutan sudah mengelolah tanah tersebut dari tahun 2013 s/d 2023 dengan bukti pembayaran SPPT.

Kemudian meminta kepada pihak pemerintah kelurahan menunjukkan letak / lokasi tanah yang selama ini dibayar dengan bukti lunas pembayaran pajak dari tahun 2013 – tahun 2023.

Hasil mediasi belum ada kesepatan sehingga akan dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.

3 pilar kamtibmas yakni Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa meminta kepada kedua belah pihak untuk sementara tidak melakukan aktivitas di areal tanah sengketa tersebut untuk menghindari kemungkinan adanya hal – hal yang tidak diinginkan. “tutup Ulpiadi.

Laporan : utta

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Tanete Riattan Berperan Aktif dalam Mendukung Kegiatan Persa Rakyat di Wilayah Binaan

2 Desember 2023 - 12:00 WITA

Bhabinkamtibmas Sambangi Wilayah Binaan Ajak Warga Waspadai Berita Hoaks

2 Desember 2023 - 11:57 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Tanete Riattang Bripka Hamdan Tampil Proaktif Dengarkan Masukan Warga

1 Desember 2023 - 10:34 WITA

Perkuat Sinergitas, Personil Polsek Tanete Riattang Hadiri Kegiatan Olahraga Bersama di Kecamatan Tanete Riattang

1 Desember 2023 - 10:29 WITA

Lokakarya Mini Lintas Sektor Kesehatan di UPT Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone

30 November 2023 - 14:09 WITA

Kepedulian Bhabinkamtibmas Hadir di Rumah Warga Binaan Yang Berduka

29 November 2023 - 11:50 WITA

Trending di Polsek Tanete Riattang