Bone – Manurungnge. Menindak lanjuti surat pengaduan kasus tanah yang terletak di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel. “Senin, 07/8/2023.
Pihak pertama inisial GT, 43 tahun, wirawasta, warga carawali bersengketa dengan pihak ke dua inisial Hj. MJ, 43 tahun, Irt, warga desa panyili kecamatan palakka kabupaten bone.
GT memiliki sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Carawali yang selama ini di kelolah dengan bukti pembayaran SPPT yang dia miliki.
Kemudian Hj. MJ mengklaim bahwa tanah tersebut dengan lokasi yang sama adalah tanah milik orang tuanya atas nama Wellu (almarhum) juga dengan bukti kepemilikan pembayaran SPPT yang dia miliki.
Bhabinkamtibmas Lurah Bulu Tempe Aipda Ulpiadi besama lurah dan Babinsa mediasi kedua belah pihak kemudian survei lokasi objek tanah.
Kedua SPPT yang dimiliki oleh kedua belah pihak adalah objek tanah yang sama, kemudian pihak kelurahan membuka peta blok wilayah Kelurahan Bulu Tempe hasilnya nama yang tertera adalah an. Wellu merupakan orang tua dari pihak ke – 2 Hj.Mj.
Pihak pertama tidak menerima karena selama ini yang bersangkutan sudah mengelolah tanah tersebut dari tahun 2013 s/d 2023 dengan bukti pembayaran SPPT.
Kemudian meminta kepada pihak pemerintah kelurahan menunjukkan letak / lokasi tanah yang selama ini dibayar dengan bukti lunas pembayaran pajak dari tahun 2013 – tahun 2023.
Hasil mediasi belum ada kesepatan sehingga akan dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
3 pilar kamtibmas yakni Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa meminta kepada kedua belah pihak untuk sementara tidak melakukan aktivitas di areal tanah sengketa tersebut untuk menghindari kemungkinan adanya hal – hal yang tidak diinginkan. “tutup Ulpiadi.
Laporan : utta