Menu

Mode Gelap
Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone Apel Kesiapan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Polres Bone Polda Sulsel

Polres · 7 Jul 2025 15:29 WITA ·

Prestasi yang Patut Diapresiasi”, Kapolres Bone Puji Satnarkoba Ungkap Keterlibatan Sesama Anggota


 Prestasi yang Patut Diapresiasi”, Kapolres Bone Puji Satnarkoba Ungkap Keterlibatan Sesama Anggota Perbesar

Bone, 7 Juli 2025 – Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla menanggapi adanya isu tentang “pemutihan” kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum polisi berinisial RBW dan RJL. Isu ini menyebut salah satu oknum hanya menjalani rehabilitasi tanpa proses hukum.

 

“Tidak ada pemutihan kasus di institusi ini. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tegas AKBP Sugeng, Senin (7/7/2025).

 

Kasus bermula dari penangkapan tersangka  berinisial FTR di Jalan Pisang Baru. Dalam pemeriksaan, FTR mengaku membeli sabu seharga Rp 150 ribu dari oknum polisi RBW. Pengakuan tersebut kemudian mengarah pada keterlibatan RJL, yang disebut sebagai sumber barang haram.

 

Namun, dinamika kasus berubah ketika RBW mencabut keterangannya mengenai asal-usul sabu yang awalnya disebut berasal dari sesama anggota kepolisian. Perubahan keterangan ini memicu spekulasi adanya upaya meringankan kasus.

 

Menanggapi hal ini, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus yang melibatkan anggota Polres Bone sendiri. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) amanah dalam menjalankan tugasnya.

 

“Ini adalah pencapaian yang baik. Satnarkoba kami terbukti bekerja profesional tanpa pandang bulu, bahkan terhadap rekan sendiri,” ujar Sugeng.

 

Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari inisiatif anggota sendiri yang melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan pengguna narkoba, tanpa adanya laporan formal.

 

“Patut diapresiasi bagaimana anggota Polri berani mengungkap keterlibatan rekan sendiri. Ini menunjukkan integritas dan profesionalisme yang tinggi,” tambahnya.

 

“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

 

Mengenai pertanyaan mengapa hanya satu oknum yang diproses hukum sementara yang lain hanya direhabilitasi, Sugeng memberikan penjelasan teknis.

 

“Proses hukum memerlukan pembuktian yang kuat. Untuk RJL, pembuktian masih kurang untuk diproses pidana, sehingga sementara menjalani rehabilitasi. Namun penyelidikan terus berlanjut,” jelasnya.

 

Kapolres juga mengungkapkan bahwa kedua oknum polisi telah diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

 

Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali AR, S.H memberikan penjelasan tambahan yang mengungkap bahwa kedua oknum tersebut sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik.

 

“Terima kasih atas pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota Polres ini. Hal ini dapat menguatkan keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang saat ini sedang dalam proses banding karena mereka merasa keberatan dan tidak terima atas keputusan tersebut,” ujar Ali.

 

Menurut Ali, kedua anggota tersebut sebelumnya beberapa kali sudah positif saat tes urin oleh Bidang Propam Polda, sehingga dilakukan sidang kode etik di Polres Bone.

 

“Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 jam 10.00 WITA melaksanakan sidang kode etik terhadap RBW, dan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 WITA melaksanakan sidang kode etik terhadap RJL,” jelasnya.

 

Komisi kode etik memutuskan hukuman kode etik keduanya berupa: pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

 

“Atas putusan tersebut kedua anggota tersebut mengajukan banding ke Polda Sulsel. Jadi sebelum mereka ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bone, keduanya sudah disidang dan diputuskan PTDH meskipun ini belum inkrah karena masih dalam upaya banding menunggu keputusan akhir,” tambah Ali.

 

Ali mengungkapkan bahwa tidak hanya dua orang ini yang mendapat sanksi tegas. Keseluruhan ada tujuh orang yang sudah menjalani sidang kode etik di Polres Bone dengan putusan yang sama yaitu PTDH, dan semuanya mengajukan banding.

 

“Ini sikap tegas Polres Bone dalam memberantas narkoba untuk terus menyikat penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya pengungkapan penangkapan tersebut akan dipakai untuk menguatkan keputusan sidang kode etik Polres Bone yang sedang dalam proses banding,” tegasnya.

 

Ali juga menjelaskan mekanisme PTDH bahwa yang membuat keputusan akhir PTDH adalah Kapolda, sedangkan Kapolres menyusulkan setelah ada keputusan sidang etik. Proses ini dilaksanakan setelah tidak ada lagi upaya hukum yang berjalan.

 

Kasi Humas Polres Bone turut memberikan tanggapan terkait respons masyarakat terhadap pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pencapaian pengungkapan narkoba yang melibatkan rekan anggota sendiri merupakan prestasi yang seharusnya dapat diapresiasi oleh masyarakat.

 

“Ini prestasi yang seharusnya diapresiasi masyarakat, bukan malah mendapat sentimen negatif. Apalagi ada yang memberi tanggapan negatif, kalau ada maka perlu dipertanyakan etikanya  karena ada pihak yang memang sengaja mencari-cari kesalahan Polri  dengan menuduh,menfitnah dan mau mengatur mekanisme hukum yang berlaku serta ingin moral anggota drop,” ujar Kasi Humas.

 

Ia menekankan bahwa tindakan ini adalah sudah sikap tegas dengan mengungkap keterlibatan anggota sendiri tanpa pandang bulu.

 

“Perlu dijelaskan bahwa kasus ini terungkap tanpa adanya pelaporan tapi tertangkap tangan, lalu karena tanggung jawab moral tugas anggota, kasus ini  dikembangkan dan hasilnya ada anggota Polres yang terlibat, alih-alih mau disikapi di diamkan malah tetap kasusnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya anggota tersebut ditangkap,” jelasnya.

 

Kasi Humas juga menekankan komitmen transparansi Polres Bone dengan merilis kasus tersebut kepada publik.

 

“Karena transparansi, kami rilis kasus tersebut. Ini menunjukkan bahwa kami tidak menutupi apapun, termasuk ketika melibatkan anggota sendiri,” tambahnya. (End)

 

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Personel Polres Bone dan Sat Brimob Yon C Bone Korve di Sekitar TPI Bajoe, Wujud Dukungan Arahan Presiden

13 Februari 2026 - 10:31 WITA

Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

12 Februari 2026 - 14:35 WITA

Peringati HPN 2026, Jurnalis Bone FC Ganjar Kasat Lantas Polres Bone Penghargaan, Pejabat Responsif dan Informatif

9 Februari 2026 - 07:51 WITA

Dukung Penanganan Sampah Nasional, Wakapolres Bone Pimpin Korve Gabungan Polres dan Brimob

6 Februari 2026 - 08:03 WITA

Sat Binmas Polres Bone Gelar Anev Bhabinkamtibmas

4 Februari 2026 - 08:36 WITA

Kasat Lantas Polres Bone Pimpin Sosialisasi Ops Keselamatan 2026

4 Februari 2026 - 08:24 WITA

Trending di Polres