Menu

Mode Gelap
Kapolres Bone Beri Arahan Kepada Calon Siswa Bintara Polri T.A. 2023 Operasi Zebra Polres Bone Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif Kapolda Sulsel Gelar Kunjungan Kerja di Mapolres Bone Kapolres Bone Pimpim Upacara Hari Bhayangkara Ke-77 di Halaman Kantor Bupati Cegah TPPO, Polres Bone Keluarkan Himbauan

Polres · 6 Sep 2023 10:30 WITA ·

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice


 Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice Perbesar

Sumut. Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Laporan: A*d

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Bone dengan Kapolres: Mengakhiri Masa Jabatan dengan Rasa Terima Kasih

22 September 2023 - 09:44 WITA

Apel Konsolidasi Pasukan PHH Polres Bone: Menjaga Keamanan Pemilu 2024

22 September 2023 - 09:30 WITA

Pemeliharaan Keamanan dan Lingkungan, Polres Bone Melakasanakan Himbauan Dalam Menghadapi Bahaya KARHUTALA.

22 September 2023 - 09:20 WITA

Polres Bone Himbau Masyarakat Agar Waspada Terhadap Penipuan Dengan Mengatasnamakan Kapolres Bone

18 September 2023 - 13:31 WITA

Kapolres Bone Beri Arahan Kepada Calon Siswa Bintara Polri T.A. 2023

15 September 2023 - 08:27 WITA

Demi Kamtibmas yang Lebih Stabil, STIK Lemdiklat Polri Gelar Penelitian Penanganan Konflik Politik di Polres Bone

13 September 2023 - 11:06 WITA

Trending di Polres