Menu

Mode Gelap
Kapolres Bone Beri Arahan Kepada Calon Siswa Bintara Polri T.A. 2023 Operasi Zebra Polres Bone Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif Kapolda Sulsel Gelar Kunjungan Kerja di Mapolres Bone Kapolres Bone Pimpim Upacara Hari Bhayangkara Ke-77 di Halaman Kantor Bupati Cegah TPPO, Polres Bone Keluarkan Himbauan

Polres · 5 Sep 2023 20:48 WITA ·

Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice


 Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice Perbesar

Sumut. Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara. Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.

RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, Selasa (5/9/23).

Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.

Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.

“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ujarnya, Selasa (5/9/23).

Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” jelas Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.

“Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan efek jera, dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” ungkap Kapolres.

Laporan: A*d

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Bone dengan Kapolres: Mengakhiri Masa Jabatan dengan Rasa Terima Kasih

22 September 2023 - 09:44 WITA

Apel Konsolidasi Pasukan PHH Polres Bone: Menjaga Keamanan Pemilu 2024

22 September 2023 - 09:30 WITA

Pemeliharaan Keamanan dan Lingkungan, Polres Bone Melakasanakan Himbauan Dalam Menghadapi Bahaya KARHUTALA.

22 September 2023 - 09:20 WITA

Polres Bone Himbau Masyarakat Agar Waspada Terhadap Penipuan Dengan Mengatasnamakan Kapolres Bone

18 September 2023 - 13:31 WITA

Kapolres Bone Beri Arahan Kepada Calon Siswa Bintara Polri T.A. 2023

15 September 2023 - 08:27 WITA

Demi Kamtibmas yang Lebih Stabil, STIK Lemdiklat Polri Gelar Penelitian Penanganan Konflik Politik di Polres Bone

13 September 2023 - 11:06 WITA

Trending di Polres