Bone – Mare
Mediasi atau problem solving sering dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Mare melakukan mediasi atau penyelesaian masalah kasus pengancaman yang bertempat di Desa ujung tanah kecamatan Mare kabupaten Bone, Jumat (04/08/2023).
Tampak personil Polsek Mare yang dipimpin Oleh kajaga Bripka Abd.Asis bersama Kepala Desa ujung tanah Andi Rahman mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi serta pemahaman tentang hukum da menyampaikan nasehat agama dan nasehat hukum serta himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi.
Bripka Abd.Asis saat ditemui mengatakan bahwa ” Kegiatan mediasi seperti ini merupakan salah satu jalan ya g dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menyelesaikan suatu perkara dengan damai dan Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak dan berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak mengulangi kejadian seperti tersebut.” Ucap Bripka Abd.Asis
Laporan Wadhy