Bone – Manurunge, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bajoe Aiptu Baso Halim bersama aparat kelurahan memberikan penjelasan kepada warga terkait solusi hukum bagi pasangan yang menikah siri, bercerai secara agama, dan berencana menikah kembali secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).”Senin (2/2/2026)
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Baso Halim menerangkan bahwa langkah yang dapat ditempuh warga adalah mengajukan Itsbat Nikah (pengesahan pernikahan) sekaligus gugatan cerai di Pengadilan Agama. Prosedur ini penting agar status pernikahan dan perceraian memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara.
Aiptu Baso Halim menjelaskan bahwa dengan adanya putusan pengadilan, status janda atau duda menjadi jelas secara hukum, sehingga mempermudah pengurusan administrasi untuk melangsungkan pernikahan resmi berikutnya di KUA. ini bertujuan membantu warga memahami jalur hukum yang benar sekaligus mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat merupakan wujud nyata pelayanan Polri yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Melalui pendekatan persuasif dan koordinasi dengan aparat kelurahan, Aiptu Baso Halim berupaya membantu menyelesaikan persoalan sosial masyarakat secara tepat dan bermartabat.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Bajoe semakin sadar akan pentingnya legalitas dalam kehidupan berkeluarga serta tidak ragu berkonsultasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menghadapi permasalahan hukum maupun sosial di lingkungan sekitar.
EAT 39






















