Bone – Cenrana. Personil Polsek Cenrana bersama Personil Polres Bone yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bone Kompol Andi Rahmat, SH. melaksanakan pengamanan pembacaan isi putusan dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone terhadap objek eksekusi di Dusun I Watang Ta Desa Watang Ta Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Kamis (31/07/2025).
Pembacaan putusan dan pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone atas Perkara Perdata Nomor : 37 / Pdt.G / 2019 / PN.Wtp, tanggal 17 September 2019 oleh Panitera Pengadilan Negeri Watampone ABD. KADIR, SH., MH. dan dilanjutkan pembongkaran bangunan berupa pondasi pembatas yang berada diatas lahan objek sengketa yang dibangun oleh tertugagat dengan menggunakan alat berat (excavator) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Watampone RUSDIYANTO, SH., MH.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Cenrana diwakili Plt. Sekcam, Rusli, S.KM., M.Si., M.Kes. , Kepala Desa Watang Ta, Andi Masjahri, A.Ma. dan Pihak Penggugat (Pemenang) H. Nurung beserta keluarga.
Adapun objek Eksekusi berupa tanah perumahan yang terletak di Dusun I Watang Ta Desa Watang Ta Kec. Cenrana Kab. Bone dengan luas tanah 760 M² serta batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah penggugat H. Nurung (Bagian dari objek sengketa)
- Sebelah Timur : Tanah milik Semma Tabe
- Sebelah Selatan : Rumah milik Tanggi
- Sebelah Barat : Jalanan.
”Alhamdulillah pelaksanaan pembacaan putusan dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone ini berjalan aman tertib dan lancar” Ungkap Kapolsek Cenrana.
(M21).






















